Sebanyak 10 anggota Polri di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
PTDH 10 personel Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, dalam upacara PTDH berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, pada Selasa, 29 November 2022.
PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: KEP/22/XI/2022/KHIRDIN tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 23 November 2022.
AKBP Bambang Herkamto mengatakan, setiap anggota Polri, harus mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat.
“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat, dan keluarga. Bukan melanggar,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu, 30 November 2022.
Dia mengatakan, padahal sebelumnya kami telah mengingatkan kepada semua anggota yang di-PTDH tersebut.
Berikut 10 anggota Polri di Polres Bangkep yang di-PTDH tersebut:
- Jeflie Reinhard Kiroyan Aiptu/68060126
- Sudarmin N. Tambatina Bripka/77030327
- Deni Katili Brigadir/86100983
- Mochamad Syaiful Brigadir/83080683
- Yunif Rahman Briptu/94060180
- Hardiyanto H. Asalat Briptu 87110227
- I Nyoman Paidarion F Bripda/92080034
- Okta Dwi Anggriawan Bripda/90100240
- Richard Bripda/92100913, dan
- Alfajri Alumbu Bripda/90100202. *(Ala)