Pria berinisial AA (46), warga Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diduga mencabuli dua anak tirinya berinisial F (12) dan R (15).
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke ibu kandung, dan kemudian dilaporkan ke Polres Morowali Utara.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan. Pelaku ditangkap pada hari Jumat (16/2/24), di rumahnya di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, dihubungi media ini, Selasa, 20 Februari 2024.
Arsyad mengatakan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
“Kekerasan seksual ini lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” ungkapnya.
Arsyad menjelaskan, peristiwa ini berawal pada 2019. Saat itu, korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejat pelaku, yang di mana pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban. Semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya. Terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari.
Oleh karena korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Morowali Utara.
“Sebenarnya kejadian tersebut sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019. Namun, saat itu ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut, karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya. Ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” tambah Arsyad.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. *(Tim)
Follow Berita PaluPoso di Google News