Satuan Narkoba Polres Sigi meringkus dua pria berinisial IR (42) dan MA (28) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan di waktu yang berbeda. Di mana terduga IR diamankan pada Senin, 27 Maret 2023, sementara MA pada Selasa, 28 Maret 2023, sekira pukul 00.30 WITA.
“Barang bukti yang disita dari saudara IR yaitu 4 paket diduga sabu seberat 1.06 gram. Sementara dari saudara MA 1 paket diduga sabu dengan berat 0.43 gram serta uang tunai Rp 275 ribu,” ungkap AKP Janni Sagala, Selasa, 28 Maret 2023.
AKP Janni Sagala menjelaskan, saat ditangkap IR mengakui mendapatkan sabu dari saudara AK. Kemudian dari keterangan IR tersebutlah polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap serta mengamankan AK bersama barang bukti di kediamannya di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi.
“Saat ini AK dan IR serta barang bukti yang kita amankan dari keduanya sudah diamanakan di Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Janni Sagala.