Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memvonis lepas (onslag) terdakwa kasus dugaan korupsi dana COVID-19 Touna, pada sidang yang digelar Kamis, 30 November 2023.
“Setelah menerima dan membaca salinan putusan dari perkara Covid-19, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap upaya hukum kasasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Siahaan, melalui Kasi Intel La Ode Muh. Nuzul, Kamis, 7 Desember 2023.
La Ode mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Touna tengah menyusun memori kasasi ke Pengadilan Negeri Tipikor Palu.
“Kita sementara menyiapkan memori kasasi,” singkatnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Tojo Una-Una itu menyeret dua terdakwa yaitu mantan Camat Ampana, Tete Ichsan Mursali dan istrinya Marthasin Kristina Ambo Dalle. Kasus tersebut terjadi pada 2021.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dipersangkakan pada pasal berbeda. Tete Ichsan Mursali melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sedangkan Marthasin Kristina Ambo Dalle, disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana. *(JF)
Follow Berita PaluPoso di Google News