Tiga anggota Polres Buol diberhentikan secara tidak hormat, Senin, 13 November 2023. Ketiga polisi itu yakni Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan, dan Bripda I Wayan Rai Arisma.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buol, Ipda Ridwan, mengatakan bahwa proses pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang panjang. Meski diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun, hasil sidang KKEP menyimpulkan bahwa ketiga personel tersebut tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri.
“Skep Kapolda Sulteng Nomor: KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 10 November 2023,” kata Ipda Ridwan.
Upacara pemberhentian dipimpin Wakil Kepala Polisi Resor Buol, Kompol Jhonny Bolang.
Dalam upacara tersebut, Kompol Jhonny, menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh disiplin, serta menjaga etika, moral, dan perilaku anggota Polri sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi, namun secara terpaksa kita harus lakukan karena perbuatan anggota itu sendiri,” ujarnya.
Wakapolres juga menekankan bahwa peringatan dan pengingat kepada anggota sudah dilakukan berkali-kali, namun seringkali diabaikan dan dianggap remeh.
“Kepada anggota Polri yang diberhentikan, agar menjadi masyarakat yang baik dan memberikan contoh positif setelah kembali ke masyarakat,” tambahnya. *(Tim)
Follow Berita PaluPoso di Google News