Polisi Resor Palu menangkap seorang residivis pencurian motor dan pencurian barang elektronik di Jalan Lasoso, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku berinisial YP (36), sudah keluar masuk rumah tahanan sebanyak delapan kali.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, penangkapan YP berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Palu Barat pada 8 Januari 2022 lalu. Di mana Korban melaporkan kecurian barang berharganya di Lorong Beluntas, Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Menanggapi laporan itu, personel Reserse Kriminal Polisi Sektor Palu Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekira seminggu penyelidikan, pada Sabtu, 15 Januari 2022, pelaku berinisial YP diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
“Hasil penyelidikan, anggota menerima informasi bahwa salah satu barang bukti HP Redmi 9C berada di Desa Bambarimi, Kabupaten Donggala. Kemudian polisi menuju ke tempat itu untuk mengamankan barang bukti tersebut,” ungkap AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin, 17 Januari 2022.
Setelah itu, penyelidikan keberadaan pelaku kembali dilakukan. Informasi berhasil diperoleh, kalau pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Lasoso, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi.
“Anggota bergerak ke Jalan Lasoso, dan sampai di lokasi langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Palu Barat,” kata Bayu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan pencurian di sejumlah TKP lainnya.
“Pelaku mengaku ada 8 TKP lainnya semuanya berada di wilayah Kabonena,” tambah Kapolres.
“Saat ini barang bukti berhasil disita HP Redmi 9C. Anggota sampai saat ini melakukan pengembangan barang bukti lainnya,” kata Bayu.