Satresnarkoba Polres Palu meringkus 10 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, 15 Januari 2022. Mereka ditangkap di salah satu rumah ibadah di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno menjelaskan, sekitar 11 plastik kecil sabu-sabu siap edar beserta alat isap ditemukan di rumah terduga FS (29) di Jalan Lekatu.
FS diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari rumahnya.
Mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Palu menyelidiki FS. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga dan memastikan informasi tersebut, petugas langsung menangkap terduga narkoba di Palu, Sabtu, 15 Januari 2022.
Di rumah FS, ditemukan 11 paket plastik klip diduga sabu-sabu seberat 13,34 gram. Saat penangkapan, terduga bersama sembilan orang lainnya sedang berada di TKP.
“Ada sembilan orang rekan dari FS turut diamankan karena berada di rumah terduga,”singkatnya.
Kesembilan orang lainnya berinisial AN (27), HA (29), RA (37), SB (22), AN (76), WA (26), AH (26), DN (22), MR (24). Mereka pun digiring ke Mapolres Palu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.