Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mulai membuka pendaftaran anggota Polri melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2022.
“Iya benar, Polda Sulteng membuka penerimaan anggota Polri melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) di tahun anggaran 2022,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sulteng, Kombes Pol Yudi Kurniawan, Rabu, 26 Januari 2022.
Yudi mengajak seluruh putra-putri terbaik bangsa khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah yang bercita-cita menjadi anggota Polri agar segera mendaftarkan diri.
Pendaftaran online dilakukan selama lima hari terhitung hari ini, Rabu 26 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 melalui website: penerimaan.polri.go.id. Selanjutnya melakukan verifikasi data di Polda Sulteng.
Peserta nantinya akan menjalani pendidikan selama 6 bulan yang dibuka pada tanggal 8 Maret 2022 di Akpol Semarang dan akan menyandang pangkat Inspketur Polisi dua (Ipda) setelah dilantik.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, pendaftaran dan seleksi SIPSS 2022 ini akan diselenggarakan di seluruh satuan kewilayahan kepolisian daerah atau Polda.
Persyaratan umum pendaftaran SIPSS 2022 di antaranya, usia 18-28 tahun, berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1), persyaratan dan ketentuan lain-lain dapat dibuka di website resmi Polri penerimaan.polri.go.id
“Kembali saya sampaikan bahwa penerimaan anggota Polri ini adalah gratis dan dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH),” tambah Didik.
Berikut ketentuan penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2022:
1) para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar);
2) dalam rangka pelaksanaan penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022, tidak dipungut biaya;
3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
Persyaratan umum
- warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
- berijazah:
1) Dokter Spesialis:
- a) Spesialis Mikrobiologi Klinik;
- b) Spesialis Patologi Anatomi.
2) S-2:
- a) S2 Psikologi (Profesi);
- b) S2 Ilmu Tafsir/Hadist.
3) S-1
- a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);
- b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi);
- c) S1 Farmasi (profesi Apoteker);
- d) S1 Ilmu Gizi;
- e) S1 Biologi (Murni);
- f) S1 Teknik Informatika (Programming);
- g) S1 Teknik Informatika (Jaringan);
- h) S1 Teknik Informatika (Database);
- i) S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- j) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat;
- l) S1 Desain Komunikasi Visual;
- m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah;
- n) S1 Teknik Metalurgi;
- o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);
- p) S1 Kimia (murni);
- q) S1 Hubungan Internasional;
- r) S1 Sastra Jepang;
- s) S1 Sastra China;
- t) S1 Pendidikan Olahraga;
- u) S1 Teknologi Pendidikan;
- v) S1 Ilmu Sejarah;
- w) S1 Ekonomi Manajemen;
- x) S1 Akuntansi;
- y) S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).
4) D-IV
- a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
- bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
- bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
- umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2) maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2, S-2 Profesi dan Pilot;
3) maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
- Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
- mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
- b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- c) Tes Kompetensi (Pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
- d) Tes Psikologi (CAT) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
- e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- g) Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dengan penilaian kuantitatif;
- h) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- i) sidang kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- c) Tes Kompetensi (keterampilan dan perilaku sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kuantitatif;
- d) Tes Psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- e) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- f) sidang kelulusan akhir dengan sistem perankingan (MS/TMS).menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;
- penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan tata cara penilaian dan pembobotan dalam ujian kemampuan jasmani dan pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;
- sistem perangkingan:
1) Tingkat Panda:
2) Tingkat Pusat:
Keterangan :
- a) N.A.D = Nilai Akhir Daerah;
- b) N.A.P = Nilai Akhir Pusat;
- c) N.TKP = Nilai Tes Kompetensi Pengetahuan;
- d) N.TKK = Nilai Tes Kompetensi Keterampilan;
- e) N.TKPr = Nilai Tes Kompetensi Perilaku;
- f) N.T.Komp = Nilai Tes Kompetensi;
- g) N.TKJ = Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani;
- h) N.T.Psi = Nilai Tes Psikologi.
3) skala penilaian nilai kompetensi (Keterampilan dan Perilaku):
- i) kategori baik sekali : 78 – 80;
- j) kategori baik : 74 – 77;
- k) kategori cukup : 70 – 73;
- l) kategori kurang : < 70. 4)
apabila terdapat nilai akhir yang sama, maka rangking ditentukan berdasarkan:
- a) tingkat Panda:
(1) Nilai Tes Kompetensi Pengetahuan;
(2) Nilai Tes Psikologi;
(3) Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani
- b) tingkat Panpus:
(1) Nilai Tes Kompetensi;
(2) Nilai Tes Psikologi;
(3) Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani.
Tata cara pendaftaran online:
- pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
- mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
- pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
- batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.