Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.599.546. Angka ini naik 8,73 persen dari tahun sebelumnya.
“Mengalami kenaikan sebesar Rp 208.807, dibanding tahun 2022 UMP sebesar Rp 2.390.739. Hal ini juga memperhatikan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng pada 21 November 2022 dan berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold Firdaus, kepada PaluPoso, Selasa, 29 November 2022.
Kenaikan UMP tersebut telah tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.
Arnold mengatakan, untuk perhitungannya, 6 hari kerja upah sebulan dibagi 25 hari. Sedangkan untuk perusahaan 5 hari kerja, upah sebulan dibagi 21 hari.
“Bagi pihak yang menginginkan UMP 2023 di Sulteng di atas dari nilai yang sudah ditentukan bisa menempuh jalur hukum agar sesuai prosedur. Ini sudah penetapan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang. Jika ada perbedaan pendapat silahkan mengikuti prosedur,” katanya. *(RN)