Menu

Mode Gelap

News · 30 Nov 2022 20:06 WITA ·

10 Anggota Polres Bangkep Dipecat, Berikut Nama-namanya

badge-check

Redaksi


 Upacara pemecatan 10 anggota Polri di Polres Bangkep. Foto: Istimewa Perbesar

Upacara pemecatan 10 anggota Polri di Polres Bangkep. Foto: Istimewa

Sebanyak 10 anggota Polri di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

PTDH 10 personel Polri tersebut dipimpin langsung Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, dalam upacara PTDH berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, pada Selasa, 29 November 2022.

PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: KEP/22/XI/2022/KHIRDIN tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 23 November 2022.

AKBP Bambang Herkamto mengatakan, setiap anggota Polri, harus mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat.

“Sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat, dan keluarga. Bukan melanggar,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu, 30 November 2022.

Dia mengatakan, padahal sebelumnya kami telah mengingatkan kepada semua anggota yang di-PTDH tersebut.

Berikut 10 anggota Polri di Polres Bangkep yang di-PTDH tersebut:

  1. Jeflie Reinhard Kiroyan Aiptu/68060126
  2. Sudarmin N. Tambatina Bripka/77030327
  3. Deni Katili Brigadir/86100983
  4. Mochamad Syaiful Brigadir/83080683
  5. Yunif Rahman Briptu/94060180
  6. Hardiyanto H. Asalat Briptu 87110227
  7. I Nyoman Paidarion F Bripda/92080034
  8. Okta Dwi Anggriawan Bripda/90100240
  9. Richard Bripda/92100913, dan
  10. Alfajri Alumbu Bripda/90100202. *(Ala)
Artikel ini telah dibaca 226 kali

Baca Lainnya

Longsor Putus Akses Jalan Trans Sulawesi di Kebun Kopi, 2 Kendaraan Tertimbun

5 September 2024 - 13:30 WITA

Kota Palu Raih Penghargaan ANRI atas Implementasi Aplikasi Srikandi

5 September 2024 - 12:28 WITA

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Palu, Syamsul Saifuddin, mewakili Wali Kota Palu, menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia atas keberhasilan mengimplementasikan aplikasi Srikandi, pada Selasa, 3 September 2024, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Wakil Wali Kota Palu Pimpin High Level Meeting TPID, Bahas Program Palu Mantap

4 September 2024 - 20:59 WITA

Anggota DPRD Parigi Moutong 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

2 September 2024 - 22:08 WITA

Kota Palu Masuk 10 Besar untuk Verifikasi Data SDG’s I-SIM 2024

2 September 2024 - 21:51 WITA

KAHMI Tegaskan Netralitas Kelembagaan dalam Pilkada 2024

2 September 2024 - 21:18 WITA

Trending di News