Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng kembali menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual di wilayah Sulawesi Tengah.
“Mulai hari Senin, 23 Januari 2023, tilang manual kembali diberlakukan di jajaran Sulawesi Tengah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda kepada media, Rabu (18/1).
Meski demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu tetap diprioritaskan.
Kingkin menjelaskan, yang menjadi target penindakan tilang manual adalah pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan bagi pengendara roda 4 dan roda 6, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong, melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Selain itu, tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang dikeluarkan oleh Polri, pengendara dibawah umur, sepeda motor bonceng lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, kendaraan bak terbuka muat manusia, balapan liar, hingga kendaraan melebihi kecepatan, ujar Kingkin.
Menurut Kingkin, berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas Tahun 2022 yang di gelar pada Selasa, 11 Januari 2023, kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 17 persen atau sebanyak 170 kasus dengan jumlah 1.144 kasus dibandingkan Tahun 2021 sejumlah 974 kasus.
Kingkin mengatakan, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat. Namun demikian, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE.
Kingkin mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan, saling menghormati antar sesama pengguna jalan sehingga kejadian kecelakaan lalu lintas dapat dieliminir dan dicegah, pungkasnya.