Menu

Mode Gelap

News · 21 Jan 2023 13:32 WITA ·

Samsurizal Minta KPU Perjelas Gaji PNS dan PPPK yang Jadi Panitia Pemilu 2024

badge-check

Redaksi


 PPK Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parimo Perbesar

PPK Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parimo

Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu merespon positif berbagai pemberitaan media terkait gaji PNS dan PPPK yang terlibat dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Bupati Samsurizal meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menkonsultasikan hal tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Agar tidak salah melangkah dan PPK juga aman, agar hal ini di konsultasikan degan baik bersama BPKP atau lembaga terkait dengan keuangan, karena gaji dari KPU adalah gaji Negara,” kata Samsurizal saat memberikan arahan pada PPK Pemilu 2024, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parigi Moutong, Sabtu, 21 Januari 2023.

Samsurizal mengatakan, bayangkan saja, jika dikemudian hari terdapat temuan bagi PPK, siapa yang disalahkan, dan tentunya yang merugi adalah PPK itu sendiri.

“Kan kasihan, kalian enak-enak terima gaji sebagai PPK sebesar Rp 1,7 juta setiap bulannya hingga berakhir tugasnya. Bila di kemudian hari terdapat temuan dari BPK dan pasti akan dikembalikan ke kas Negara. Memakainya enak tetapi mengembalikannya itu yang susah,” kata Bupati Parigi Moutong.

Menurut Samsurizal, PNS dan PPPK itu tidak dilarang untuk jadi Ad hoc, karena itu juga tugas Negara. Namun tidak boleh gaji dobel dan tidak bisa di promosi jabatan. Tetapi untuk lebih jelasnya tetap di konsultasikan ke BPKP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPUD Parigi Moutong, Andi Arif, mengatakan pihaknya siap melaksanakan perintah Bupati Parigi Moutong, dan juga akan menyurat ke Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut.

“PPK adalah Ad hoc hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU. Olehnya, sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan” kata Andi Arif.

Pada Januari 2024, kata Andi Arif, sudah masuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Olehnya untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dari tahapan hingga pencoblosan nanti, maka sebelumnya sudah ada Sekretariat PPK dan sudah ada penunjukan Kepala Sekretariat PPK minimal dijabat oleh PNS golongan II/b.

“Dalam aturan 7 hari setelah di lantik PPK, maka sudah harus membuat Sekretariat,” ujarnya. *(RS)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara

5 Oktober 2024 - 19:39 WITA

Mahasiswa

Pencarian Nelayan Hilang di Moutong Timur Ditutup, Tim SAR Pulang Kosong

4 Oktober 2024 - 21:00 WITA

Tim SAR

Rusdy Mastura-Sulaiman Hambuako Ucapkan Selamat HUT TNI

4 Oktober 2024 - 13:34 WITA

Kenang Korban 2018, Pemkot Palu Gelar Tabur Bunga

28 September 2024 - 20:09 WITA

Tabur Bunga

Pemkot Palu Serahkan 21 Huntap untuk Korban Bencana Petobo

28 September 2024 - 19:08 WITA

Huntap

Pjs Gubernur Sulteng Imbau Masyarakat Jauhi Hoaks

27 September 2024 - 17:28 WITA

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng),  Novalina
Trending di News