Menu

Mode Gelap

News · 21 Jan 2023 13:32 WITA ·

Samsurizal Minta KPU Perjelas Gaji PNS dan PPPK yang Jadi Panitia Pemilu 2024

badge-check

Redaksi


 PPK Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parimo Perbesar

PPK Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parimo

Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu merespon positif berbagai pemberitaan media terkait gaji PNS dan PPPK yang terlibat dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Bupati Samsurizal meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menkonsultasikan hal tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Agar tidak salah melangkah dan PPK juga aman, agar hal ini di konsultasikan degan baik bersama BPKP atau lembaga terkait dengan keuangan, karena gaji dari KPU adalah gaji Negara,” kata Samsurizal saat memberikan arahan pada PPK Pemilu 2024, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parigi Moutong, Sabtu, 21 Januari 2023.

Samsurizal mengatakan, bayangkan saja, jika dikemudian hari terdapat temuan bagi PPK, siapa yang disalahkan, dan tentunya yang merugi adalah PPK itu sendiri.

“Kan kasihan, kalian enak-enak terima gaji sebagai PPK sebesar Rp 1,7 juta setiap bulannya hingga berakhir tugasnya. Bila di kemudian hari terdapat temuan dari BPK dan pasti akan dikembalikan ke kas Negara. Memakainya enak tetapi mengembalikannya itu yang susah,” kata Bupati Parigi Moutong.

Menurut Samsurizal, PNS dan PPPK itu tidak dilarang untuk jadi Ad hoc, karena itu juga tugas Negara. Namun tidak boleh gaji dobel dan tidak bisa di promosi jabatan. Tetapi untuk lebih jelasnya tetap di konsultasikan ke BPKP.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPUD Parigi Moutong, Andi Arif, mengatakan pihaknya siap melaksanakan perintah Bupati Parigi Moutong, dan juga akan menyurat ke Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut.

“PPK adalah Ad hoc hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU. Olehnya, sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan” kata Andi Arif.

Pada Januari 2024, kata Andi Arif, sudah masuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Olehnya untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dari tahapan hingga pencoblosan nanti, maka sebelumnya sudah ada Sekretariat PPK dan sudah ada penunjukan Kepala Sekretariat PPK minimal dijabat oleh PNS golongan II/b.

“Dalam aturan 7 hari setelah di lantik PPK, maka sudah harus membuat Sekretariat,” ujarnya. *(RS)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Ribuan Pendukung Erwin Burase-Abdul Sahid Padati Kampanye Akbar di Tinombo

22 November 2024 - 19:56 WITA

Komeng Kunjungi Palu, Ini Agendanya

16 November 2024 - 17:02 WITA

komeng kunjungi palu

Danlanal Palu Pimpin Upacara Terima Tamtama Remaja

14 November 2024 - 21:30 WITA

TNI AL Palu

Relawan Peduli Quran Nusantara Bawa Cahaya Al-Quran ke Kampung Bajo

14 November 2024 - 15:54 WITA

Relawan Peduli Quran Nusantara salurkan Al-Qur'an dan alat salat di Desa Torasiaje, Dusun Sengkang, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Survei Litbang Kompas, Pilkada Donggala 2024: Pasangan VEGATA Unggul Jauh dari Paslon Lainnya

12 November 2024 - 17:38 WITA

pilkada donggala

Dibalik Layar Judi Online: Iming-iming yang Mencelakakan

6 November 2024 - 11:29 WITA

Situs judi online marak di Indonesia
Trending di Kriminal & Hukum