Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil jual beli narkotika di daerah setempat.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah IL alias Beb (33), SK (28), dan KS (49).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan ketiga tersangka merupakan satu keluarga. Yang di mana tersangka IL, adalah warga Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan narapidana kasus narkotika yang di pidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu 4,5 Kilogram. Kemudian SK merupakan istri dari tersangka IL dan KS adalah orang tua dari istri IL.
“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” ungkap Didik saat menggelar konferensi Pers di Markas Polda Sulteng, Senin, 30 Januari 2023.
Didik menjelaskan, untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb tersebut menyuruh istrinya SK, yang beralamat di Jalan Karanja Lembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.
Dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut dengan nilai mencapai Rp 42 miliar lebih.
Didik juga menyebutkan tidak hanya tersangka IL dan SK dalam kasus ini, tetapi orang tua SK inisial KS, yang beralamat di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.
“Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000, terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Karanja Lembah, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading, Kalukubula, Kabupaten Sigi, tanah dan bangunan di Desa Sopu, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,” jelas Didik.
Menurut Didik, modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”.
Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21),” kata Didik.