Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 24 Feb 2023 13:18 WITA ·

2 Oknum Sipir Kelas II B Luwuk Kompak Edarkan Narkoba Milik Napi

badge-check

Redaksi


 Napi dan Sipir Kelas II B Luwuk Kompak Edarkan Narkoba di Penjara/ Humas Polres Banggai Perbesar

Napi dan Sipir Kelas II B Luwuk Kompak Edarkan Narkoba di Penjara/ Humas Polres Banggai

Bukannya memberikan contoh yang baik kepada narapidana, dua oknum pegawai sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38), Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36), Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin Muda mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.

Penanganan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk.

Tak lama kemudian, anggota Satnarkoba Polres Banggai kembali menerima informasi, bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

Sekitar pukul 12.30 Wita, anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap.

“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Iptu Al Amin Muda.

Dari penggeledahan badan, Iptu Al Amin Muda menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku  celana sebelah kanan.

Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS  yang merupakan pemilik rumah.

Lebih lanjut, kata Iptu Al Amin Muda, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.

“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi MM, ditemukan fakta-fakta, barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu  MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.

“Sebelumnya Mm sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” terang Iptu Al Amin Muda.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Longsor Putus Akses Jalan Trans Sulawesi di Kebun Kopi, 2 Kendaraan Tertimbun

5 September 2024 - 13:30 WITA

Kota Palu Raih Penghargaan ANRI atas Implementasi Aplikasi Srikandi

5 September 2024 - 12:28 WITA

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Palu, Syamsul Saifuddin, mewakili Wali Kota Palu, menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia atas keberhasilan mengimplementasikan aplikasi Srikandi, pada Selasa, 3 September 2024, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Wakil Wali Kota Palu Pimpin High Level Meeting TPID, Bahas Program Palu Mantap

4 September 2024 - 20:59 WITA

Anggota DPRD Parigi Moutong 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

2 September 2024 - 22:08 WITA

Kota Palu Masuk 10 Besar untuk Verifikasi Data SDG’s I-SIM 2024

2 September 2024 - 21:51 WITA

KAHMI Tegaskan Netralitas Kelembagaan dalam Pilkada 2024

2 September 2024 - 21:18 WITA

Trending di News