Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu membuka layanan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) di akhir pekan.
Dikutip dari instagram @Dukcapilkotapalu, pihaknya akan membuka stand bagi warga di lapangan Vatulemo, area Car Free Day dan di Taman Nasional dekat SMP Negeri 2 Palu, Minggu 5 Maret 2023 besok.
Aplikasi IKD merupakan aplikasi dokumen kependudukan yang telah terintegrasi, bukan hanya ada dokumen KTP Digital dan Kartu Keluarga, tapi ada juga dokumen lain seperti dokumen Sertifikat Vaksin, Kartu DTKS, Kartu tanda Pemilu, Kartu BPJS, NPWP, Kartu ASN dan lain-lain.
Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan agar semua sudah terintegrasi secara digital di smartphone.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa warga untuk mengurus KTP digital ialah :
1. Mempunyai Handphone (HP) Android
yang terhubung dengan internet.
2. Sudah mengunduh atau mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store HP anda
3. Mempunyai Email Aktif
4. Sudah Pernah Melakukan Foto E-KTP
5. Membawa E-KTP pemohon
6. Pengurusan KTP Digital Tidak dapat diwakili