Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Parigi Moutong mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di aula kantor P3AP2KB, Rabu 8 Maret 2023.
Pelatihan ini bertujuan memberikan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan daerah, dalam rangka percepatan menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong Kartikowati mengatakan, dilaksanakannya kegiatan itu sebagai salah satu langkah bersama untuk menyediakan sumber daya manusia yang kuat dan memahami konvensi hak anak secara utuh.
Sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak.
Tidak kalah pentingnya, sambung Kartikowati, bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu tolak ukur dalam upaya mengevaluasi pelaksanaan kabupaten layak anak.
“Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden No 25 tahun 2021, bahwa sebuah kabupaten dikatakan layak anak apabila telah memenuhi 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 klaster hak anak, diantaranya klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga, klaster kesehatan dasar dan keluarga, klaster pendidikan dan memanfaatkan waktu luang, serta klaster perlindungan khusus,” jelas Kartikowati.
Sebagai upaya percepatan peringkat Kabupaten Parigi Moutong sebagai kabupaten layak anak.
Kartikowati mengatakan terus berupaya meningkatkan kebijakan serta pemahaman seluruh stakeholder untuk berkomitmen, agar perlindungan anak yang diharapkan dapat terwujudkan.
“Seiring dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks semoga saja dengan kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas dan kerja berkualitas kita semua, Kabupaten Parigi Moutong sebagai kabupaten layak anak dapat kita raih dalam bentuk Indonesia layak anak,” pungkasnya.