Kementerian Agama Kota Palu telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Tahun 2023.
Kepala Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L Midu, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama MUI, Disperindagkop, Kesra, Baznas, para imam di desa serta ormas Islam lainnya.
Nasruddin L Midu menambahkan, besaran nominal zakat fitrah tersebut telah disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter.
Berdasarkan informasi dari Disperindag Kota Palu dan pemantauan langsung oleh Kemenag Palu, didapatkan harga bahan makanan pokok (beras) di wilayah Kota Palu beras berkisar Rp13.000/kg.
“Perlu kami sampaikan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M untuk beras 2,5 Kg atau 3,5 Liter (per jiwa). Sedangkan untuk uang tunai Rp. 32.500-, (per jiwa),” kata Nasruddin L Midu melalui surat edaran tertanggal 30 Maret 2023.
Nasruddin L Midu menambahkan, pengumpulan Zakat Fitrah dimulai dari 1 Ramadan 1444 H/2023 Masehi.
Olehnya diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan shadaqahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada Lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing.
“Disampaikan kepada seluruh Kepala KUA se Kota Palu untuk meneruskan informasin ini kepada Para Imam Masjid dan Badan Amil Zakat/ UPZ se Kota Palu,” ujarnya
Diharapkan juga kepada kepala KUA melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat ftrah, zakat maal, dan shadaqah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu,” kata Nasruddin L Midu.