Satuan Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu pria berusia 51 tahun di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial SO alias PO, diringkus Polisi pada Sabtu, 1 April 2023, sekitar pukul 16.00 WITA tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.
“SO kita amankan bersama barang bukti 13 sachet yang diduga sabu-sabu dengan berat 2.53 gram bersama uang tunai Rp 200 ribu,” ungkap Kasat narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala.
Lanjut AKP Janni mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh pelaku dari Tatanga Kota Palu kemudian di edarkan di wilayah Kabupaten Sigi. Karena itu, pelaku menjadi target operasi dan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” terang AKP Jani.