Dua pelaku pencurian dengan perampasan (curas) di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi berhasil diamankan Tim Opnal Polsek Biromaru.
Kedua pelaku merukan warga asli dusun Tompu, berinisial VT (20) dan AM (23).
Tim Opsnal Polsek Biromaru berhasil membekuk keduanya saat sedang berada di rumahnya di dusun Tompu, desa Ngatabaru, setelah sempat bersembunyi kurang lebih tiga minggu usai melakukan aksinya.
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis saat di konfirmasi membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda M Yusup Andi Jalal bersama tim Opsnal Polsek Biromaru dan di bantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru.
“Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Biromaru guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Akp Azis
Akp Aziz mengungkapkan, tersangka VT dan AM di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/15/III/2023/ Polda Sulteng/Polres Sigi/Sektor Biromaru tertanggal 14 Maret 2023.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolsek Biromaru, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Adapun korban curas itu bernama Rahman (46), warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.” ungkap Akp Azis.