Sebanyak 78 bibit tanaman ilegal atau tanpa sertifikat berhasil dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Palu, Kamis 13 April 2023.
Kepala Wilayah Kerja Bandara MSA Eko Prasetyo mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindakan karantina hasil lanjutan dari pengawasan lalulintas di Bandara Mutiara Sis Aljufri (MSA) Palu.
“Kesemua media pembawa yang dimusnakan ini masuk ke Palu tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan telah melalui proses penahanan dan penolakan sebelumnya,” ujar Eko Prasetyo.
Eko Prasetyo menuturkan, komoditas tersebut berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib di sertai sertifikat karantina.
Apabila tidak dilengkapi akan dilakukan prosedur penahanan selama 3 hari, jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan penolakan dengan diberikan waktu selama 3 hari.
Media pembawa ini dimusnahkan karena tidak bisa dipenuhi kesemuanya oleh ekspedisi jasa kiriman.
Dari 78 bibit tanaman yang dimusnahkan tersebut merupakan belanja online yang terdiri dari bibit tanaman anggur 13 batang, tanaman hias 43 batang, jeruk 8 batang, durian 6 batang, mangga 2 batang, buplurum 2 batang, kaktus 1 batang dan srikaya 3 sebanyak 3 batang.
Kepala Karantina Pertanian Palu, Amril dalam kesempatan yang sama menegaskan, adanya sertifikat karantina merupakan jaminan bibit tersebut sehat dan bebas dari OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).
Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, tentunya dapat berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di Sulteng.
Pihaknya juga menuturkan pemusnahan ini juga bagian dari upaya cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang menjadi tugas pokok dan fungsi karantina khususnya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Kepala UPBU Bandara MSA, Kepala Pos Polisi Bandara MSA, Danramil 1306-16/PS, SKIPM Palu, Ekspedisi muatan kapal udara Bandara MSA, dan Ekspedisi jasa kiriman.