Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tengah menggelar aksi damai nasional dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Senin 7 Mei 2023.
Ketua DPW PPNI Sulteng Masri Daeng Taha mengatakan, aksi damai ini gabungan dari beberapa ikatan profesi kesehatan yang ada di Sulawesi Tengah.
Sambungnya, aksi tersebut ditujukan untuk menuntut beberapa nilai dalam RUU Kesehatan yang masih banyak masalah.
Oleh sebab itu Ia menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan yang dianggap merugikan dihentikan.
“Berdasarkan putusan rapat DPW PPNI Sulawesi Tengah tanggal 6 Mei 2023 dan keputusan rapat ketua DPD PPNI kabupaten kota se-Sulawesi Tengah tanggal 5 Mei, serta surat edaran DPP PPNI nomor 1664/DPP.PPNI/SP/K.S/V/2023 perihal panduan teknis Aksi Nasional stop RUU kesehatan atau Omnibus law demi selamatkan masa depan kesehatan bangsa,” kata Masri Daeng Taha.
Masri Daeng Taha menegaskan, didalam aksi protes ini tidak ada menimbulkan keributan.
Selain itu Ia juga menambahkan, jika perawat dalam melaksanakan aksi tidak diperkenankan meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, bagi perawat yang memiliki jadwal pelayanan di Rumah Sakit dan Puskesmas diharuskan tetap masuk bekerja melakukan pelayanan seperti biasanya.
Karena menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan kewajiban moral sumpah profesi loyalitas kepada manusia dan tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Aksi dilakukan dengan mengedepankan dialog penuh kesantunan misalnya dalam bentuk audiensi press conference juga dapat dilakukan aksi simpatik dalam bentuk kegiatan bakti sosial dengan pemberian pesan damai,” tegasnya.
Masri Daeng Taha menyebutkan, terdapat tiga poin penting dalam RUU Kesehatan yang dianggap melemahkan tenaga kesehatan khususnya perawat, diantaranya:
a. Dicabutnya UU Nomor 38 tentang keperawatan yang selama ini menjadi landasan praktik dan pengembangan profesi keperawatan.
b. Dalam RUU kesehatan tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya manusia kesehatan yang masih diskriminatif dalam pengaturannya
RUU kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya manusia kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan
“Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri seperti yang terjadi selama ini adanya perbedaan sisi porsi penghargaan dan prioritas,” cetusnya.
c. Adanya potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam Khazanah kesehatan di Indonesia yaitu organisasi profesi.
Dijelaskannya, organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang saprofesi dan sebagai Wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.