Hari Pers Nasional merupakan salah satu peringatan yang telah diakui secara nasional.
Pada awalnya, Hari Pers Nasional atau HPN telah didiskusikan dan disepakati dalam Kongres ke-28 Persatuan Wartawan Indonesia di Padang, Sumatra Barat. Kongres tersebut dilaksanakan pada tahun 1978.
Masalah tersebut menjadi bahan diskusi karena adanya keinginan pers terkait satu hari yang ditetapkan khusus untuk memperingati adanya dan peran pers di Indonesia.
Masalah ini pun didiskusikan lebih lanjut pada sidang ke-21 dari Dewan Pers pada tanggal 19 Februari 1981 di Kota Bandung. Akhirnya, masalah ini disetujui oleh Dewan Pers tersebut sehingga bisa disampaikan ke pemerintah dan ditetapkan secara nasional.
Dari waktu ke waktu, kebebasan pers memang selalu menghadapi tantangan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, keberadaan Hari Pers Nasional diharapkan bisa menjadi pengingat agar pers dan masyarakat Indonesia bisa selalu berbenah untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
Hari Pers Nasional jatuh pada tanggal 9 Februari tiap tahunnya. Tanggal ini juga merupakan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Penetapan tanggal tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto.
Sejak saat itu, peringatan Hari Pers Nasional dilakukan di setiap ibukota provinsi se-Indonesia secara bergiliran. Tak hanya pers saja, namun pemerintah dan masyarakat pun turut serta dalam menyelenggarakan peringatan tersebut. Hal ini disebabkan oleh landasan HPN yang ingin menyirnegikan pers, pemerintah, dan masyarakat.
Itulah sejarah singkat Hari Pers Nasional. Semoga bisa menjadi pengingat bagi kita semua akan jasa dan keberadaan pers di Indonesia. *(Tim)