Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sony Tandra didampingi Sri Indraningsih Lalusu menemui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Rahma Julianti di Hotel Sedayu Darmawangsa, Jakarta Kamis 11 Mei 2023.
Sony Tandra dalam pertemuan itu mengungkapkan, tujuan dari kedatangannya untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng pada tanggal 14 April mengenai penetapan Raperda oleh DPRD Sulteng yang hanya diberi waktu 2 bulan.
Ia pun bersama anggota Pansus 1 lainnya mengeluhkan waktu yang diberikan hanya 2 bulan.
Menurutnya, waktu 2 bulan terlalu cepat untuk pembahasan penetapan Raperda tersebut.
Apalagi Raperda tersebut tidak pernah dibahas dari pertama dan telah disusun selama 3 tahun, serta selama penyusunan Raperda tersebut tidak pernah melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
“Sehingga setelah muncul persetujuan substansi, baru pihak DPRD provinsi Sulawesi Tengah dilibatkan,” terangnya.
Olehnya Sony Tandra mencoba meminta agar diberikan waktu lebih oleh Rahma Julianti selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II.
Dikarenakan ada beberapa hal yang berbeda dari hasil Raperda yang ditetapkan dengan hasil yang berada di lapangan.
“Agar Raperda yang dibuat oleh DPRD provinsi Sulawesi Tengah lebih maksimal,” bebernya.
Sony Tandra pun mencontohkan salah satu contoh yang ada di lapangan yang tidak sesuai dengan Raperda yaitu terminal Sintuvu di daerah Poso sudah tidak ada, tetapi di dalam Raperda tersebut masih dicantumkan.
“Serta berikutnya ada beberapa wilayah WPR yang sudah diolah oleh masyarakat semenjak zaman Belanda sampai sekarang tidak termasuk wilayah WPR. Sehingga banyak terjadi pemerasan oleh oknum aparat hukum setempat yang berada di wilayah tersebut,” kata Sony Tandra.
Lebih lanjut, Sony Tandra menyebutkan, ada beberapa desa yang termasuk wilayah hutan lindung tetapi masyarakat setempat sudah berkebun puluhan tahun sampai sekarang.
Sehingga Ia meminta pemerintah terkait untuk mengkaji dengan baik hasil Ranperda tersebut.
“Kalaupun tidak bisa diizinkan dikarenakan termasuk daerah tangkapan air, pemerintah setempat setuju,” cetusnya.
“Dan apabila daerah tersebut bukan daerah tangkapan air atau aliran sungai, itu perlu dikeluarkan di dalam RTRW hak pengakuan negara atas tanahnya, agar masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah baik itu bantuan pertanian perkebunan maupun ternak,” sambung Sony Tandra.
Terakhir, Sony Tandra memaparkan hasil pertemuan anggota Pansus 1 DPRD Sulteng bersama Rahma Julianti yaitu penetapan Raperda provinsi/kabupaten/ kota oleh gubernur/bupati/wali kota dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah mendapat Persub.
Jika Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota paling lama 3 bulan sejak mendapat Persub.
“Pada RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, maka menteri menetapkan peraturan menteri paling lama 4 bulan sejak mendapatkan Persub yang wajib ditindaklanjuti oleh gubernur/ Bupati/wali kota dengan penetapan Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota. Penetapan Perda RT RW provinsi/kabupaten/kota termasuk pengundangan Perda dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi /kabupaten kota, dilakukan paling lambat 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan,” papar Sony Tandra.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sulteng Faidul Keteng, Tenaga Ahli Pansus 1 yang diwakili Dahlia.