Dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiraej, dan MenPANRB Azwar Anas yang mewakili pemerintah. RUU Kesehatan Omnibus Law telah disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (11/7) kemarin.
Hal ini tentunya menjadi pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Tak terkecuali organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
Melalui surat edarannya nomor 2730/DPP.PPNI/S.I/K.S/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, Ketua Umum PPNI pusat Harif Fadhillah mengatakan tetap menghormati keputusan tersebut.
Meski begitu, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). PPNI akan mengedepankan kepentingan anggota dan masyarakat dengan tetap melakukan upaya konstitusi terhadap pasal-pasal atau ayat-ayat yang merugikan profesi perawat koma organisasi pp ini dan rakyat indonesia.
Adapun langkah hukum yang akan dilakukan oleh pepen iyalah melakukan yudisial review dan atau kasih serta lobby penerbitan peraturan pelaksanaan uu kesehatan.
Sedangkan melalui langkah politik, PPNI mendukung secara konkrit kader-kader PPNI yang akan duduk di legislatif dan eksekutif, kemudian PPNI juga mempertimbangkan langkah-langkah politik secara cermat untuk menghadapi tahun politik 2024 mendatang.
Tak lupa, PPNI juga akan melakukan penguatan informasi dalam berbagai bentuk seperti video leaflet dan lain-lain tentang penguatan organisasi PPNI melalui media sosial kemudian diteruskan kepada anggota, meningkatkan upaya advokasi kesejahteraan anggota, mengoptimalisasi upaya-upaya PPNI pada semua level termasuk pengembangan badan usaha dan organisasi aset-aset PPNI untuk revenue center, dan terakhir meningkatkan upaya pembinaan kepada anggota.