Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Kota Palu. Acara yang berlangsung meriah pada Rabu (22/5) malam tersebut turut menghadirkan sejumlah bintang tamu, salah satunya adalah band Kotak, yang memeriahkan suasana dengan penampilan enerjik mereka.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh pendanaan untuk tahapan Pilkada 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu dengan total senilai Rp 55,25 miliar.
Idrus juga menjelaskan bahwa KPU telah melantik 40 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Palu dan dalam waktu dekat akan melantik 138 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Palu.
“Saat ini KPU Palu sedang memetakan 274 ribu calon pemilih untuk mengisi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan menampung maksimal 600 pemilih untuk Pilkada,” ungkap Idrus dalam sambutannya.
Tahapan Pilkada 2024 Kota Palu:
Pemutakhiran Data Pemilih: Tahapan ini akan dilaksanakan mulai 31 Mei hingga 23 September 2024. Pada tahap ini, data pemilih akan diperbarui untuk memastikan keakuratan daftar pemilih tetap.
Pendaftaran Pasangan Calon: Proses pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Penetapan Calon dan Nomor Urut: Pada 22 September 2024, KPU Palu akan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Palu serta nomor urut pasangan calon.
Pelaksanaan Kampanye: Kampanye akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024, memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.
Pemungutan Suara: Puncak dari seluruh rangkaian tahapan ini adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ikuti Berita PaluPoso di Google News