Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir Pemerintah Kota Palu menangkap 9 juru parkir (Jukir) liar di kota itu, Kamis, 13 Juni 2024. Kesembilan juru parkir liar ini diamankan dari sejumlah lokasi yang sering menjadi keluhan masyarakat.
“Sembilan juru parkir liar ini telah kami amankan dan periksa. Tadi telah selesai diperiksa oleh PPNS, dan berkasnya siap kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto.
Trisno mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Para juru parkir liar ini terancam dua sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua sanksi tersebut adalah kurungan maksimal 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp 2,5 juta.
“Tergantung keputusan hakim nantinya,” jelas Trisno.
Trisno mengatakan bahwa penertiban terhadap juru parkir liar di Kota Palu akan terus dilakukan oleh Satgas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir Pemerintah Kota Palu.
“Saya akan terus pantau, dan berharap kepada masyarakat apabila menemukan adanya juru parkir liar untuk melaporkannya,” tegasnya.
Follow Berita PaluPoso di Google News