Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melobi pengadu, agar mencabut laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Kami ingin menambahkan alat bukti berupa bukti pesan, antara teradu VI dengan penghubung (LO) Partai Demokrat provinsi, untuk mencabut laporan pengadu,” kata Kuasa Hukum pengadu Rofiqoh di dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.
Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng. Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.
“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum,” ujarnya.
Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Cristian.
“Yang isinya, bahwa yang bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya, agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.
Rofiqoh juga mengungkapkan, anaknya yang juga pegawai di bagian sekterariat KPU Luwuk Banggai, membawa pesan dari Ketua KPU Banggai. Yang katanya, ada permintaan Cristian, agar tolong disampaikan ke Ibu Rofiqoh, jangan dia terlalu keras.
“Itu penyampaian anak saya ke saya,” ujar Rofiqoh.
Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.
“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait pengantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.
Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima. Dan ketika itu kuasa hukum mengajukan banding ke PTTUN Makassar dan pada akhirnya banding itu tidak dapat diterima.
Sementara itu Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.
Sementara, terkait pesan Christian melalui Ketua KPU Banggai dan disampaikan ke anak pengadu, hal itu dapat menganggu psikologi dari anak klien mereka. Karena anak, tidak berkaitan atau bertanggung jawab dengan tindakan orang tuanya, dalam hukum berdiri sendiri-sendiri, tidak boleh anak dilibatkan. *(OZ)
Ikuti Berita PaluPoso di Google News