Menu

Mode Gelap

News · 22 Apr 2025 16:35 WITA ·

Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

badge-check

Redaksi


 Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. Foto: Istimewa

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus mendalami laporan ujaran kebencian terhadap tokoh karismatik sekaligus pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua. Hingga pekan ketiga April 2025, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk tiga ahli.

“Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga di antaranya adalah saksi ahli,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat ditemui di Mapolda, Senin, 21 April 2025.

Tiga ahli yang dimintai keterangan masing-masing berasal dari bidang agama, bahasa, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Sugeng, penyidik masih menunggu konfirmasi waktu dari seorang ahli pidana yang dijadwalkan akan dimintai pendapat dalam waktu dekat.

“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu kesiapan waktunya,” ujar mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Sugeng menjelaskan, setelah seluruh keterangan saksi, termasuk para ahli, dikumpulkan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan. Kasus ini sendiri teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng yang dibuat pada 7 April 2025.

Pelapor dalam kasus ini adalah Husein Habibu, sedangkan terlapor disebut berinisial MFR alias GFP.

Dugaan ujaran kebencian itu mencuat setelah video yang memuat pernyataan diduga menghina Guru Tua beredar luas di berbagai platform media sosial.

Selain laporan ke Polda Sulteng, aduan serupa juga dilayangkan oleh sejumlah tokoh masyarakat—mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga praktisi hukum—ke berbagai kepolisian resor di wilayah Sulawesi Tengah. Di antaranya Polresta Palu, Polres Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, hingga Parigi Moutong.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Dalam penanganannya, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). **(Tim)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Polda Sulteng Ungkap 24 Kilogram Sabu, Jaringan Malaysia ke Palu Terendus

22 April 2025 - 16:53 WITA

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (kanan) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring menunjukkan barang bukti sabu seberat 24 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional Malaysia–Indonesia di Mapolda Sulteng, Selasa, 22 April 2025. Dua tersangka ditangkap, sementara bandar utama masih buron.

KPU Tetapkan Hasil PSU Pilkada Parigi Moutong: Erwin-Sahid Unggul Telak

22 April 2025 - 14:22 WITA

Pemda Parigi Moutong Ikut Kendalikan Inflasi

21 April 2025 - 19:59 WITA

Menjemput Investasi Lewat Aroma Dapur Kaili

19 April 2025 - 22:33 WITA

Pj Bupati Richard Arnaldo Dampingi Gubernur, Kapolda dan KPU RI Tinjau PSU Parigi Moutong

16 April 2025 - 18:43 WITA

Gubernur, Kapolda hingga Komisioner KPU RI Tinjau PSU Parigi Moutong

16 April 2025 - 11:25 WITA

Trending di News