Seorang anak kandung berinisial MR (31) menganiaya ayah kandungnya sendiri berinisial MD (61) hingga meregang nyawa di Jalan Malonda, Lorong Saroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 26 Januari 2022.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WITA. Korban mengalami luka robek di bagian telinga, kepala, memar bagian jidat dan luka robek di bahu kiri. Korban diduga dianiaya menggunakan parang.
“Ada beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya benda tajam atau parang,” kata Kapolres Palu.
Akibat banyaknya darah yang keluar, korban tidak bisa diselamatkan. Korban meninggal dunia usai sempat menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Anutapura Palu.
Menurut Bayu, pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu.
Menurut adik kandung pelaku, Lif (28), pelaku diajak tidur di rumah orangtuanya. Oleh keluarga, pelaku rencanya dibawa ke puskesmas dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu. Sebelumya, pelaku pernah menjalani perawatan di RS tersebut.
Sementara itu, sepupu pelaku, Ayub mengungkapkan, usai menganiaya sang ayah, pelaku mendatangi rumahnya dan memberitahu kalau pelaku berkelahi dengan ayahnya. Pelaku saat itu dalam kondisi tangan dan baju berlumuran darah.
Mendapatkan informasi itu, pihak keluarga pun menghubungi Kantor Polsek Palu Barat. Tidak berselang lama, polisi langsung mengamankan pelaku.