Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah saat ini masih menunggu hasil pengembangan kasus penangkapan tiga tersangka narkoba oleh Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Tersangka WA (24), UM (24) dan DE (24) yang merupakan mahasiswa Universitas Tadulako Palu Semester 11, bersama dengan NA (37), seorang wiraswata, berhasil ditangkap pada Rabu, 24 Agustus 2023, setelah diiming-imingi dengan uang sebesar Rp100 juta untuk membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu.
Kasubdit Penmas Kompol Sugeng dari Polda Sulteng menjelaskan bahwa mereka saat ini menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Nunukan Polda Kaltara. Sugeng menekankan bahwa semua informasi terkait jaringan narkoba di Sulawesi Tengah akan ditindaklanjuti dan dikembangkan secara serius.
Sementara itu, Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa barang terlarang dalam sebuah kardus. Personel Polres Nunukan berhasil mengamankan WA dan UM di lokasi yang berbeda. Dalam kardus yang dibawa oleh mereka, ditemukan 3 paket sabu seberat 2 kilogram.
Setelah interogasi awal, WA dan UM mengarahkan polisi ke salah satu hotel di mana NA dan DE berhasil ditangkap. Mereka mengungkapkan bahwa ada seseorang yang dikenal sebagai “KD” yang menyuruh mereka mengambil sabu tersebut dengan janji bayaran Rp100 juta yang akan dibagi empat orang.
Tersangka-tersangka ini, WA, UM, DE, dan NA, saat ini berada dalam tahanan polisi, sedangkan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas KD dan sumber serta rute pengiriman narkoba ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan dan akan terus dipantau perkembangannya.