Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong mencatat, terjadi 207 bencana alam di wilayah yang berpenduduk 443.170 jiwa itu.
Dimana setiap tahunnya menyebabkan kerugian, baik fisik, materil, dan non materil.
Olehnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong bersama BPBD Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Focus Group Discussion I (FGD I) Kajian Risiko Bencana Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023-2027.
Bertempat di ruang pertemuan New Oktaria jalan Hutan Kota, Kamis 9 Maret 2023.
“Dalam 3 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Pusat Data Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Parigi Moutong mencatat kejadian bencana di dominasi oleh bencana banjir, gempa, cuaca ekstrim, banjir bandang, kebakaran dan lain-lain,” kata Kepala BPBD Pemkab Parimo Idran.
Idran mengatakan, BPBD sangat perlu melakukan upaya untuk mengurangi risiko bencana dengan melakukan kerja sama tim ahli atau tim penyusun Kajian Risiko Bencana (KRB).
Nantinya KRB ini yang digunakan sebagai pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang timbul di hitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan tersebut.
“Potensi dampak negatif dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan dengan kata lain, Kajian Risiko Bencana dilakukan untuk menilai bahaya, kerentanan dan kapasitas Kabupaten Parigi Moutong dalam menghadapi potensi bencana yang ada,” paparnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs Aminudin menyambut baik kegiatan ini.
Menurutnya, FGD ini merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.
Potensi bencana di wilayah Kabupaten Parigi Moutong disebabkan oleh perubahan iklim, degradasi sumber daya alam dan lingkungan serta biogeofisik alam.
Sehingga menimbulkan berbagai fenomena yang memicu terjadinya bencana.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menganalisis besarnya risiko maupun dampak yang disebabkan oleh potensi bencana,” kata Aminudin.
Aminudin meminta agar aspek ancaman bencana perlu menjadi perhatian, sebab hal itu sangat berpengaruh terhadap perencanaan dan desain pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya, Aminudin menegaskan, bahwa analisis dampak risiko dapat dilakukan dengan pengkajian risiko untuk seluruh potensi bencana yang ada.
“Kajian Risiko Bencana merupakan salah satu langkah untuk mencapai penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terarah, terencana dan terstruktur, penyusunan dokumen kajian risiko bencana adalah amanah dari UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah guna mengetahui tingkat ancaman kerentanan dan kapasitas baik pemerintah ataupun masyarakat dalam bentuk kajian risiko bencana,” jelas Aminudin.