Menu

Mode Gelap

News · 22 Mar 2023 15:54 WITA ·

Buntut Pelanggaran PT AAL, Banyak Perusahan Berhenti Beli Sawit di Indonesia

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Willy Agustian Perbesar

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Willy Agustian

Dua perusahaan internasional pekan lalu memutuskan berhenti membeli sawit dari perusahaan Indonesia. PepsiCo dan Friesland Campina menyusul enam perusahaan internasional lainnya seperti L’Oréal, Nestle, Hershey’s, Procter & Gamble, Colgate-Palmolive and Danone menangguhkan Astra Agro Lestari (AAL) dari rantai pasok minyak sawit mereka.

Hal ini disebabkan Astra Agro Lestari merusak ekologis serta melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan melakukan perampasan tanah dan kriminalisasi kepada masyarakat petani di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Dalam catatan WALHI Sulawesi Tengah sebanyak 10 petani telah dikriminalisasi dengan motif yang relative sama, yaitu tuduhan mencuri buah sawit, pendudukan lahan tanpa izin dan pengancaman.

Pasca ditangguhkan oleh perusahaan internasional, alih-alih menunjukan tindakan perbaikan, Astra Agro Lestari justru memperketat penjagaan dilapangan.

Ambo Enre, salah satu petani di Morowali Utara menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir, puluhan personil brimob bersenjata lengkap menjaga Kawasan yang dikuasai oleh PT Agro Nusa Abadi (PT. ANA).

“Saya dan petani lainnya didatangi brimob bersenjata lengkap, mereka melarang kami beraktivitas, karena mereka bilang Kawasan itu milik perusahaan. Tidak ada tindakan perbaikan dari AAL, justru intimidasi semakin massif mereka lakukan,” kata Ambo Endre.

Ambo Endre juga menambahkan, bahwa saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan tegas dari pemerintah.

“Mau minta cabut izin, izin apa yang mau dicabut, PT ANA kan tidak punya izin. Pemerintah seharusnya langsung ambil alih Kawasan tersebut, lalu segera kembalikan tanah milik petani dan kami juga mau bebaskan kawan kami Gusman dan Sudirman, serta berhenti mengkriminalisasi dan mengintimidasi masyarakat,” ungkap Ambo Endre.

Gusman dan Sudirman ditahan setelah pengadilan menyatakan bahwa mereka terbukti bersalah mencuri buah sawit milik PT ANA.

Yansen Kudimang, salah satu kuasa hukum Gusman dan Sudirman menyatakan bahwa mereka menemukan kontradiktif dalam persidangan.

“Yang menjadi dasar penuntut umum adalah izin lokasi dan izin usaha perkebunan, dua dasar ini berkaitan dengan tanah, namun dalam putusan hakim menyatakan ini sebagai pidana murni. Tidak diuraikan persoalan tanah nya, dimana PT ANA beroperasi tanpa HGU diatas tanah milik Gusman dan Sudirman yang telah dikelola sejak sebelum PT ANA ada di sana,” jelas Yansen.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

Baca Lainnya

Longsor Putus Akses Jalan Trans Sulawesi di Kebun Kopi, 2 Kendaraan Tertimbun

5 September 2024 - 13:30 WITA

Kota Palu Raih Penghargaan ANRI atas Implementasi Aplikasi Srikandi

5 September 2024 - 12:28 WITA

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Palu, Syamsul Saifuddin, mewakili Wali Kota Palu, menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia atas keberhasilan mengimplementasikan aplikasi Srikandi, pada Selasa, 3 September 2024, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Wakil Wali Kota Palu Pimpin High Level Meeting TPID, Bahas Program Palu Mantap

4 September 2024 - 20:59 WITA

Anggota DPRD Parigi Moutong 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

2 September 2024 - 22:08 WITA

Kota Palu Masuk 10 Besar untuk Verifikasi Data SDG’s I-SIM 2024

2 September 2024 - 21:51 WITA

KAHMI Tegaskan Netralitas Kelembagaan dalam Pilkada 2024

2 September 2024 - 21:18 WITA

Trending di News