Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa agar memberi sanksi para kepala desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022.
Selain Kades, rekomendasi BPK tersebut juga meminta bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud dan kepala Inspektorat karena terlibat memfasilitasi penyedia alat TTG karena tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Dalam laporan yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi itu dijelaskan, pengadaan alat TTG olahan pangan itu sedang dalam proses penyelidikian oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 22 Juli 2021.
Menurut BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan alat TTG di 80 desa di Kabupten Donggala tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu berdasarkan beberapa faktor antara lain, hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa. Pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam rencana kerja pembangunan (RKP) desa, dan kepala desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Jumat, 4 Maret 2022, menggelar rapat paripurna pembentukan Pansus Dua. Pansus yang diketuai anggota Fraksi Gerindra, Asgaf Umar itu akan bekerja selama 7 hari.
Pansus akan meminta keterangan beberapa pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat TTG.