Menu

Mode Gelap

News · 10 Mei 2023 13:33 WITA ·

DPRD Sulteng Respon Positif Aksi Nakes Tolak RUU Kesehatan

badge-check

Redaksi


 Tenaga Kesehatan se-Sulawesi Tengah menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan.  Foto: Humas DPRD Sulteng Perbesar

Tenaga Kesehatan se-Sulawesi Tengah menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan. Foto: Humas DPRD Sulteng

DPRD Provinsi Sulteng menerima penyampaian aspirasi dari organisasi profesi kesehatan se-Sulteng di ruang sidang utama, Senin 8 Mei 2023.

Para nakes itu menyampaikan penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap merugikan banyak pihak.

Peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Alimuddin Paada, dan beberapa Anggota DPRD lainnya seperti Faizal Lahadja, Aminullah BK, Nur Dg Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo.

Koordinator lapangan (Korlap) dalam aksi damai itu Dr Ketut mengatakan, terdapat 12 alasan yang mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw harus ditolak.

Pertama, penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat secara prosedur, karena di dalam penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.

Kedua, RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan juga hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang tinggi.

Ketiga, RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

Keempat, RUU Kesehatan Omnibuslaw berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

Kelima, RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang  berpotensi mengancam keselamatan pasien.

Keenam, pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan yang sejalan dengan masifnya investasi.

Ketujuh, sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, dan organisasi profesi kesehatan maka hal tersebut mencederai semangat reformasi.

Kedelapan, sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.

Kesembilan, kelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia kini berada dan menjadi  bertanggung jawab menteri bukan kepada presiden lagi.

Kesepuluh, kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah merupakan kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi kesehatan.

Kesebelas, RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa memiliki kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.

“Terakhir, RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi kesehatan yang telah hadir untuk rakyat,” tegas Dr Ketut.

Maka dari itu, Muharram Nurdin kembali menyampaikan bahwa hal tersebut akan segera mungkin disampaikan kepada ketua DPRD Provinsi Sulteng, agar hal tersebut segera ditindaklanjuti.

Senadah hal tersebut, Alimuddin Paada juga menyampaikan bahwa hal tersebut secepatnya dikoordinasikan kepada para pihak terkait, yakni pemerintah pusat dan juga kepada DPR RI yang selaku pengambil kebijakan.

Maka dari itu Anggota DPRD Provinsi Sulteng dalam hal ini Faizal Lahadja, Aminullah BK, Nur Dg Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo, menyampaikan juga hal yang serupa dan  mendukung akan penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw tersebut.

Diakhir pertemuan, Dr Ketut menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw kepada Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng dan melakukan sesi foto bersama.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Longsor Putus Akses Jalan Trans Sulawesi di Kebun Kopi, 2 Kendaraan Tertimbun

5 September 2024 - 13:30 WITA

Kota Palu Raih Penghargaan ANRI atas Implementasi Aplikasi Srikandi

5 September 2024 - 12:28 WITA

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Palu, Syamsul Saifuddin, mewakili Wali Kota Palu, menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia atas keberhasilan mengimplementasikan aplikasi Srikandi, pada Selasa, 3 September 2024, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Wakil Wali Kota Palu Pimpin High Level Meeting TPID, Bahas Program Palu Mantap

4 September 2024 - 20:59 WITA

Anggota DPRD Parigi Moutong 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

2 September 2024 - 22:08 WITA

Kota Palu Masuk 10 Besar untuk Verifikasi Data SDG’s I-SIM 2024

2 September 2024 - 21:51 WITA

KAHMI Tegaskan Netralitas Kelembagaan dalam Pilkada 2024

2 September 2024 - 21:18 WITA

Trending di News