Gubernur Sulawesi Tengah, diwakili oleh Sekretaris Provinsi, Novalina, bersama Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo membuka Rapat Forum Komunikasi Sekretaris DPRD (FORKOM) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Acara yang diadakan di Gubuk Koi Zakheus Restoran dan Swimming Pool Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024 tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf terkait dari 10 Kabupaten dan 1 Kota di wilayah Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, yang diwakili Mustakim Kono, menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjadi wahana untuk mengatasi tantangan yang dihadapi Sekretariat DPRD, serta memperkuat kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD guna meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
“Ada beberapa tantangan yang kita hadapi saat ini. Saya berharap melalui pertemuan ini, kiranya Sekwan dapat memperkaya wawasan satu sama lain, sebagai sarana berdiskusi, membuat inovasi serta menghasilkan rekomendasi dalam rangka memperlancar kegiatan dan melahirkan kebijakan yang mendukung tugas pokok dan fungsi Dewan sehingga dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Pj. Bupati Parigi Moutong, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesra, Mawardin, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengawasi program pembangunan serta mencapai visi pembangunan yang lebih baik bagi Sulawesi Tengah.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi wadah yang efektif untuk membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi Sekretariat DPRD, mari bersama kita mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan dan memajukan Sulawesi Tengah kearah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Novalina, menyambut baik pelaksanaan rapat Forkom sebagai upaya untuk menyelaraskan program dan kegiatan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
“Peran para Setwan DPRD sangat strategis untuk menjembatani kepentingan-kepentingan baik eksekutif maupun legislatif dapat terakomodir. Karena apapun itu, kita semua membawa kepentingan masyarakat, hanya saja ada alur atau jalur yang harus diikuti dan dipatuhi,” sebut Novalina.
“Sebagai bahan informasi bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 yang di dalamnya termuat pokok pikiran yang dihasilkan dari kegiatan reses harus sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah,” tutup Sekda Sulteng. *(Adv)
Follow Berita PaluPoso di Google News