Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis, 27 Maret 2025, untuk menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A Lamadjido, turut hadir dalam agenda penting ini bersama pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa LKPJ Tahun 2024 merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
“LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi juga dokumen strategis yang memberikan gambaran menyeluruh tentang kebijakan publik yang telah kami jalankan,” ujarnya.

Adv
Gubernur menekankan bahwa penyusunan LKPJ harus mencakup capaian program kerja, penggunaan anggaran, serta tantangan yang dihadapi.
“Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang jelas dan terperinci agar masyarakat dapat menilai langsung manfaat dari setiap kebijakan yang telah diambil,” tambahnya.
Selain itu, Gubernur menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti tanggapan dan rekomendasi DPRD.
“Tanggapan DPRD menjadi masukan berharga bagi kami untuk menyusun kebijakan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Bagi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, hasil rekomendasi DPRD menjadi pedoman dalam menyelaraskan visi pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025-2029.
“Kami ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” tutupnya. **