Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Kota Palu Irmayanti sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Palu.
Penunjukan ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulteng nomor 100.1.4.2/1109/Ro.Pemkotda tertanggal 24 September 2024. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Ketua DPRD Kota Palu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan pelaksana harian Wali Kota Palu itu dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara yang diambil oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024, guna mengantisipasi adanya kekosongan jabatan Wali Kota selama masa cuti tersebut, hingga nantinya dikukuhkan pejabat sementara (Pj) Wali Kota Palu.
Sebagai Plh, Irmayanti akan menjalankan tugas-tugas harian wali kota, termasuk administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, kewenangannya terbatas pada hal-hal yang bersifat operasional, sementara keputusan strategis tetap menunggu penetapan pejabat wali kota definitif atau kembalinya Wali Kota dan Wakil Wali Kota setelah masa cuti berakhir.
Ikuti Berita PaluPoso di Google News