Menu

Mode Gelap

News · 21 Sep 2024 12:23 WITA ·

Ini Imbauan Polda Sulteng Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

badge-check

Redaksi


 Polisi apel sebelum bertugas mengamankan jalannya Rapat Pleno Terbuka di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 4 Maret 2024. Foto: Dok. Polda Sulteng Perbesar

Polisi apel sebelum bertugas mengamankan jalannya Rapat Pleno Terbuka di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 4 Maret 2024. Foto: Dok. Polda Sulteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 23 September 2024. Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan ini, Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menyiapkan strategi pengamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan bahwa kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan selama pelaksanaan Pilkada 2024.

“Setiap tahapan Pilkada 2024 telah kami petakan potensi kerawanan, termasuk pada pengundian nomor urut paslon gubernur yang akan berlangsung pada 23 September,” jelas Djoko, Sabtu, 21 September 2024.

Djoko mengungkapkan, Polda Sulteng melalui Satgas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala 2024 sudah menyiapkan 415 personel untuk mengamankan kegiatan pengundian di KPU Sulteng.

Selain itu, langkah-langkah preventif juga dilakukan, termasuk penutupan sementara Jalan S. Parman, tepat di depan kantor KPU, mulai pukul 07.00 WITA hingga acara selesai.

Imbauan Polda Sulteng untuk Pendukung Paslon

Untuk menjaga kelancaran acara dan meminimalisir potensi gangguan, Polda Sulteng mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat, khususnya para pendukung dan simpatisan pasangan calon:

  1. Pembatasan Peserta di Lokasi KPU
    Hanya 25 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam area KPU saat pengundian nomor urut, termasuk pasangan calon dan pendampingnya. Mereka harus memiliki ID card resmi dari KPU Sulteng.
  2. Penghindaran Massa di Lokasi KPU
    Karena ada pembatasan jumlah pendamping paslon, Polda Sulteng mengimbau agar pendukung tidak datang ke KPU. Jika tetap hadir, pendukung akan dilokalisir di area yang telah ditentukan dan tidak diizinkan mendekat ke kantor KPU karena sterilisasi di Jalan S. Parman.
  3. Pengaturan Lalu Lintas
    Para pendukung yang melakukan iring-iringan kendaraan diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan serta ketertiban di jalan raya.
  4. Saksikan Melalui Siaran Langsung
    Pendukung paslon disarankan untuk menyaksikan pengundian nomor urut dari posko pemenangan atau dari rumah masing-masing. KPU Sulteng akan menyiarkan acara secara langsung melalui media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Facebook.
  5. Menjaga Ketertiban dalam Orasi
    Jika pendukung berkumpul di area yang telah disediakan, diharapkan untuk tidak melakukan orasi yang menyerang atau menyinggung kelompok lain, demi mencegah potensi gesekan atau keributan.
  6. Menjaga Ketertiban Masyarakat
    Para pendukung diimbau untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing demi kelancaran tahapan Pilkada 2024.

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Komeng Kunjungi Palu, Ini Agendanya

16 November 2024 - 17:02 WITA

komeng kunjungi palu

Danlanal Palu Pimpin Upacara Terima Tamtama Remaja

14 November 2024 - 21:30 WITA

TNI AL Palu

Relawan Peduli Quran Nusantara Bawa Cahaya Al-Quran ke Kampung Bajo

14 November 2024 - 15:54 WITA

Relawan Peduli Quran Nusantara salurkan Al-Qur'an dan alat salat di Desa Torasiaje, Dusun Sengkang, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Survei Litbang Kompas, Pilkada Donggala 2024: Pasangan VEGATA Unggul Jauh dari Paslon Lainnya

12 November 2024 - 17:38 WITA

pilkada donggala

Dibalik Layar Judi Online: Iming-iming yang Mencelakakan

6 November 2024 - 11:29 WITA

Situs judi online marak di Indonesia

Maraknya Situs Judi Online: Ancaman di Balik Layar Digital

6 November 2024 - 10:37 WITA

Situs judi online masih marak dan beredar luas
Trending di Kriminal & Hukum