Menu

Mode Gelap

News · 28 Apr 2023 15:43 WITA ·

Jatam Sulteng Nilai Penerapan K3 di PT IMIP Kurang

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi mayat tanpa identitas (Dok. Kumparan) Perbesar

Ilustrasi mayat tanpa identitas (Dok. Kumparan)

Ketua Jatam Sulteng Moh Taufik menilai, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT IMIP masih kurang.

Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kecelakaan kerja yang diduga terjadi di Wilayah kawasan industri PT IMIP.

“Ini harus menjadi perhatian serius  pemerintah pusat dan daerah, untuk melakukan evaluasi khusus secara menyuluruh kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Morowali, Khususnya di wilayah Kawasan Industri PT. IMIP,” ujar Moh Taufik melalui pesan Whatsapp, Jumat 28 April 2023.

Ia menegaskan, bahwa evaluasi sangat perlu dilakukan terhadap PT IMIP, agar dapat mengetahui sejauh mana menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan tambang nikel tersebut.

Evaluasi ini juga kata Moh Taufik bertujuan agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa tidak terjadi lagi.

“Evaluasi ini harus dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan sudah betul-betul menetapkan dan menerapkan prosedur K3 pertambangan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Selain melakukan evaluasi berkaitan dengan keselamatan kerja, Moh Taufik juga mendesak pemeintah untuk melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja,  kemudian melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan,  dan melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, serta melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian dan penyakit akibat kerja.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk meminta Perusahaan PT. IMIP melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba, setelah meninggalnya beberapa orang pekerja yang diduga berada di wilayah kawasan industri PT. IMIP,” bebernya.

Hal ini kata Moh Taufik, telah sesuai dengan penjelasan pasal 14 Ayat (2) PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara, yang menyebutkan “Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan AUDIT eksternal penerapak SMKP Minerba”,

“Selain mendesak untuk mengevaluasi K3, Kami juga mengecam Pemerintah dan perusahaan, yang diduga terkesan  abai dengan keselamatan para pekerja yang bekerja di wilayah kawasan industri tambang seperti PT.IMIP.  kejadian seperti ini terus terjadi, harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan,” kecam Moh Taufik.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Ribuan Pendukung Erwin Burase-Abdul Sahid Padati Kampanye Akbar di Tinombo

22 November 2024 - 19:56 WITA

Komeng Kunjungi Palu, Ini Agendanya

16 November 2024 - 17:02 WITA

komeng kunjungi palu

Danlanal Palu Pimpin Upacara Terima Tamtama Remaja

14 November 2024 - 21:30 WITA

TNI AL Palu

Relawan Peduli Quran Nusantara Bawa Cahaya Al-Quran ke Kampung Bajo

14 November 2024 - 15:54 WITA

Relawan Peduli Quran Nusantara salurkan Al-Qur'an dan alat salat di Desa Torasiaje, Dusun Sengkang, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Survei Litbang Kompas, Pilkada Donggala 2024: Pasangan VEGATA Unggul Jauh dari Paslon Lainnya

12 November 2024 - 17:38 WITA

pilkada donggala

Dibalik Layar Judi Online: Iming-iming yang Mencelakakan

6 November 2024 - 11:29 WITA

Situs judi online marak di Indonesia
Trending di Kriminal & Hukum