Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng di daerah ini. Hal itu itu sebagai upaya mendukung program pemerintah mengenai minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter di seluruh Indonesia guna menekan harga yang melambung di pasaran.
“Saya tekankan kepada distributor atau penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, apabila ketahuan menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter maka akan diberikan sanksi,” kata Kadis Perindag Parigi Moutong Moh.Yasir kepada PaluPoso, Kamis, 27 Januari 2022.
Ia juga meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi distributor atau penyalur yang menjual minyak goreng di atas ketetapan pemerintah soal minyak goreng satu harga tersebut.
“Bahkan kalau memang ada retail-retail, distributor atau agen yang telah ditunjuk pemerintah menjual dengan harga tinggi, bisa langsung melaporkan melalui kami dan kami juga telah menyiapkan hotline yang bisa digunakan untuk masyarakat untuk melaporkannya,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bagi pengusaha yang terbukti melanggar ketetapan minyak goreng satu harga tersebut, bisa disanksi mulai dari pencabutan izin usaha hingga pidana.
Ia menambahkan, Disperindag Parigi Moutong juga telah membentuk tim, di mana mereka bertugas untuk melakukan pengawasan harga minyak goreng di pasaran. Rencananya, tim tersebut akan turun lapangan untuk mengecek secara langsung stok-stok minyak yang ada di pasar tradisional dan juga supermarket. Agar tidak ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, serta pemantauan kestabilan harga minyak goreng itu sendiri. (WHY)