Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) Sulawesi Tengah memberikan remisi di hari Raya Idul Fitri tahun 2022 kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
Remisi ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Sunar Agus, mengatakan bahwa remisi diberikan kepada 3.237 narapidana dan 496 orang tahanan dengan total keseluruhan narapidana dan tahanan se-Sulteng sebanyak 3.733 orang.
“Khusus WBP yang berjumlah 3.237 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H adalah sebanyak 2.260 orang yang terdiri dari 2.258 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan 2 orang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau yang dinyatakan bebas (1 orang WBP Lapas Parigi dan 1 orang WBP Lapas Luwuk),” kata Sunar Agus, Sabtu (30/4).
Secara umum, di tengah kondisi Lapas/Rutan yang telah melebihi kapasitas (overcworded) dalam pandemi COVID-19, Kanwil Kemenkumham Sulteng terus meningkatkan layanan dan pembinaan terhadap Warbinpas serta mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, mengajak seluruh Warbinpas untuk berperan aktif dalam mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas/Rutan serta menaati seluruh tata tertib dan aturan yang ada. (*)