Klaim bahwa sebuah kantor Polsek Aceh Pidie dibakar warga akibat penggelembungan suara Paslon 02 pada Pemilu 2024 beredar di media sosial (medsos). Klaim tersebut dibagikan bersama sebuah video yang memperlihatkan sebuah bangunan dilalap si jago merah.
Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 18 Maret 2024. Akun inipun menuliskan narasi, “Terjadi pembakaran Polsek di Aceh Pidie akibat sabotase suara rakyat DPD RI:& PENGGELEMBUNGAN SUARA PASLON 02, Masyarakat kecewa dengan KPU daerah Aceh… semoga jd perhatian KPU pusat”.
Benarkah terjadi pembakaran kantor Polsek Aceh Pidie akibat penggelembungan suara Paslon 02 pada Pemilu 2024?
HASIL VERIFIKASI
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta PaluPoso.id menelusuri video dengen menggunakan tools InVid, Google Lens dan fitur pencarian Facebook.
Hasilnya, bangunan yang terbakar bukanlah kantor Polsek, melainkan asrama polisi di Dusun Kampung Jawa, Gampong Peukan Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (17/3/2023. Dari sepuluh rumah yang terbakar hanya satu yang ditinggali. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran.
Video yang identik pernah diunggah ke Facebook akun Cercin ini pada 20 Maret 2024. Menurut keterangannya, 10 Unit Rumah Asrama Polisi Aceh Ludes Terbakar.
Sebelumnya, video serupa juga pernah diunggah ke Facebook ini oleh akun Popularitas.com pada 18 Maret 2024. Video diunggah dengan keterangan, “Sepuluh unit rumah semi permanen di Kompleks Asrama Polisi Gampong Peukan Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar ludes terbakar, Minggu (17/3/2024)”.
Peristiwa kebakaran kompleks asrama polisi itu juga diberitakan sejumlah situs lokal Aceh. Di antaranya situs aceh.antaranews.com pada 17 Maret 2024.
Sepuluh unit rumah semi permanen di komplek asrama polisi, Dusun Kampung Jawa, Gampong Peukan Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, hangus terbakar dan tidak ada korban jiwa dalam musibah itu.
“Informasi yang kita terima sekitar pukul 10.10 WIB dan setelah menerima laporan bencana tim langsung bergerak ke tempat kejadian,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar Ridwan Jamil.
“Informasi yang kita terima sekitar pukul 10.10 WIB dan setelah menerima laporan bencana tim langsung bergerak ke tempat kejadian,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar Ridwan Jamil di Aceh Besar, Minggu.
Dalam penanganan kebakaran tersebut seluruh unit Damkar BPBD Aceh Besar dikerahkan ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api. Proses pemadaman dan pendinginan baru dapat berhasil dilakukan oleh petugas pada pukul 11.50 WIB.
“Hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” dikutip dari kanalaceh.com pada 17 Maret 2024.
Terkait kasus kebakaran tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Cek Fakta PaluPoso.id, video dengan klaim kantor Polsek Aceh Pidie dibakar warga akibat penggelembungan suara Paslon 02 pada Pemilu 2024 adalah keliru. Bangunan yang terbakar dalam video tersebut adalah kompleks asrama polisi bukan kantor polsek.
Sepuluh unit rumah semi permanen di komplek asrama polisi di Dusun Kampung Jawa, Gampong Peukan Seulimeum, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar terbakar, pada Minggu (17/3/2023), sekitar pukul 10.10 WIB. Dari sepuluh rumah yang terbakar, hanya satu rumah yang ditinggali yakni oleh Aiptu Hendra Syahputra Hutabarat. Saat kebakaran terjadi Hendra sedang tidak di rumah. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran.
PaluPoso.id salah satu media siber yang tergabung dalam koalisi CekFakta.com. CekFakta.com adalah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
TIM CEK FAKTA PALUPOSO.ID
Ikuti Berita PaluPoso di Google News