Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Tindakan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 tanggal 24 Juli 2023.
Menurut Penjabat Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, tindakan penyitaan ini merupakan upaya penyidik Kejati Sulteng untuk melindungi keuangan negara.
“Bidang tanah dan bangunan yang disita terletak di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Lasoani. Selain itu, satu unit kendaraan Toyota Calya juga turut disita dalam operasi ini,” katanya, Senin, 18 September 2023.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa gadget, smart TV, dan iPhone dari para saksi yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Tidak hanya itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terdokumentasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menjadi salah satu titik awal penyelidikan, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.
Temuan serupa juga ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di IPCC Untad Palu. **(AR)