Mulai awal 2025, warga Kota Palu nggak perlu repot lagi kalau mau ngurus berbagai layanan pemerintah. Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu resmi buka akses layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bertempat di lantai satu Pasar Bambaru, Palu Barat.
Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien, keberadaan MPP ini adalah bagian dari usaha Pemkot Palu untuk bikin pelayanan publik jadi lebih gampang, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman. Bahkan, ini juga bertujuan meningkatkan daya saing serta kemudahan berbisnis di Kota Palu.
Urus Izin Bangunan Sampai KKPR? Semua Bisa di MPP
Di MPP warga bisa ngurus berbagai hal, seperti:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Syarat dasar buat perizinan usaha sebelum masuk ke tahap izin lingkungan atau gedung.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Perizinan untuk pembangunan gedung.
Kerennya lagi, ada staf khusus yang siap bantu warga Palu secara langsung. Jadi, kamu nggak perlu ribet lagi bolak-balik ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan di area Kantor Wali Kota Palu.
Layanan Apa Aja yang Ada di MPP?
Selain layanan dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, di MPP juga tersedia berbagai layanan dari:
- Dinas Dukcapil Kota Palu
- DPMPTSP
- Kejaksaan Negeri (Kejari)
- Hingga instansi lain, baik pemerintah pusat, daerah, BUMD, maupun swasta.
Prinsip MPP: Nyaman dan Transparan
Mal Pelayanan Publik Kota Palu ini dirancang dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. Semua layanan juga dilengkapi standar yang jelas dan mudah diakses.
Buat kamu yang ingin urusan cepat selesai, langsung aja ke MPP. Nggak perlu antre panjang dan semuanya ada di satu tempat. Jadi, siap manfaatkan layanan modern ini? MPP Kota Palu siap melayani kamu! *(Adv)
Ikuti Berita PaluPoso di Google News