Menu

Mode Gelap

News · 5 Okt 2024 19:39 WITA ·

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara

badge-check

Redaksi


 Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara. Foto; Mahasiswa Perbesar

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara. Foto; Mahasiswa

Sorotan tajam terhadap dampak industri nikel di Morowali kembali mencuat. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) Kota Palu menggelar diskusi publik bertajuk “Tercekik PLTU Captive dan Masifnya Kecelakaan Kerja di Wilayah Industri Nikel,” pada Jumat malam 5 Oktober 2024.

Diskusi ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Palu dan menghadirkan tiga pembicara yaitu, Wandi dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, Taufik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, dan Lusi, Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Tadulako (UNTAD).

Dalam paparannya, Wandi dari WALHI Sulawesi Tengah menyoroti dampak lingkungan yang semakin memburuk akibat pertumbuhan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara.

Ia mengaitkan permasalahan ini dengan kepentingan ekonomi Tiongkok yang difasilitasi oleh kebijakan seperti UU Cipta Kerja.

“Dampaknya sangat nyata. Kita lihat angka kecelakaan kerja yang meningkat, namun pekerja justru yang disalahkan dan seringkali dikriminalisasi,” ujar Wandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang memadai, jam kerja yang tidak manusiawi, serta minimnya jaminan kesehatan menjadi faktor utama tingginya angka kecelakaan kerja di sektor ini.

Senada dengan Wandi, Taufik dari JATAM Sulteng juga mengungkapkan bahwa proyek industrialisasi di Morowali terkesan ugal-ugalan dan abai terhadap lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

“Laporan organisasi pekerja Tiongkok menunjukkan bahwa komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja masih minim. Sosialisasi dampak industri kepada masyarakat juga tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kelemahan regulasi K3 di Indonesia, terutama UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menurutnya tidak memberikan efek jera karena hanya menjatuhkan denda kecil, yakni sebesar Rp100.000, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dari perspektif akademis, Lusi, Dosen K3 dari Untad Palu, mengatakan bahwa sebenarnya aturan K3 di Indonesia sudah cukup lengkap.

“Masalah utamanya adalah kurangnya komitmen dari pihak perusahaan dalam menerapkan aturan tersebut, serta pengawasan dari pemerintah yang tidak optimal,” paparnya.

Menurut Lusi, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Morowali tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja para karyawan mereka.

“Itu utama, dan harus ditindaklajuti pemerintah dan juga diperhatikan perusahaan,” katanya. *(Fauzan)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Pencarian Nelayan Hilang di Moutong Timur Ditutup, Tim SAR Pulang Kosong

4 Oktober 2024 - 21:00 WITA

Tim SAR

Rusdy Mastura-Sulaiman Hambuako Ucapkan Selamat HUT TNI

4 Oktober 2024 - 13:34 WITA

Kenang Korban 2018, Pemkot Palu Gelar Tabur Bunga

28 September 2024 - 20:09 WITA

Tabur Bunga

Pemkot Palu Serahkan 21 Huntap untuk Korban Bencana Petobo

28 September 2024 - 19:08 WITA

Huntap

Pjs Gubernur Sulteng Imbau Masyarakat Jauhi Hoaks

27 September 2024 - 17:28 WITA

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng),  Novalina

Palu Rayakan HUT ke-46 dengan Meriah

27 September 2024 - 14:12 WITA

Palu Rayakan HUT ke-46 dengan Meriah
Trending di News