Bupati Poso Verna Inkiriwang, melantik 9 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Kamis (23/12), di Gedung Torulemba, Kantor Bupati Poso.
Bupati Verna dalam sambutannya menyatakan pelaksanaan pelantikan sudah melalui proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Jadi saya berharap kepada kita sekalian janganlah promosi jabatan ini dipandang dan diartikan sebagai sesuatu yang memiliki konotasi negatif, mari kita berpikir positif,” kata Verna.
Verna menjelaskan, pelantikan dan promosi jabatan ini adalah semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan organisasi serta kelancaran jalannya tugas-tugas pemerintah daerah dalam melayani masyarakat serta membangun bersama Kabupaten Poso.
Para pejabat yang dilantik lanjutnya, adalah mereka yang berkompeten di bidangnya.
“Ini adalah bukti keseriusan kami bupati dan wakil bupati yang bisa mengantarkan kita ke gerbang kesejahteraan sesuai motto, bahwa dengan membangun bersama kita akan sejahtera bersama di Bumi Sintuwu Maroso,” ujarnya.
Masih dalam sambutannya Bupati Poso mengatakan seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, pasal 18 ayat (2) tentang ASN, bahwa pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi bertanggung jawab memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis/rekomendasi kebijakan. Serta kepemimpinan manajemen, pengembangan kerjasama dengan instansi lain, dan keteladanan dalam mengembangkan nilai dasar ASN.