Sebanyak 99 Pejabat Fungsional dilantik dan dikukuhkan Pj Bupati Buol Muchlis secara resmi di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol, Senin 13 Maret 2023.
Muchlis mengatakan, bahwa pelantikan ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Adapun tahapan penyederhanaan birokrasi ini sesuai dengan Pasal 4 Permenpan RB Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, dilaksanakan melalui tiga tahapan yakni: penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Dikatakan Muchlis, pengembangan kompetensi harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur jabatan fungsional.
“Kondisi yang terjadi setelah penyetaraan jabatan kemudian harus menjadi perhatian bagi pengelola aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional, salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi,” tutur Muchlis.
Lanjut Muchlis, disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah diangkat dan dilantik.
maka pejabat fungsional hasil penyetaraan wajib mengikuti dan memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat yang relevan.
“Pengelola aparatur pada perangkat daerah masing-masing jabatan fungsional harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri sambutan, Muchlis juga menyampaikan, bahwa kompetensi memiliki peran besar bagi instansi. PNS yang berkompetensi tinggi dapat berpengaruh besar dalam perkembangan instansi dan daya saingnya.
Sehingga diperlukan rencana pengembangan kompetensi yang berkesinambungan, baik itu dalam bentuk pendidikan maupun pelatihan bagi PNS.
“Setelah mengetahui hal tersebut tentunya semakin penting bagi organisasi perangkat daerah untuk mengetahui kompetensi seseorang pada saat proses perekrutan dalam pengisian jabatan,” kata Muchlis.