Luapan syukur dan bahagia disampaikan Pdt L.S Meinondo Badilo saat memberi testimoni pada acara penyerahan kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu (KTML).
Tepatnya Jumat, 4 Maret 2022, di ruang Polibu kantor Gubernur Sulteng, penyintas yang kehilangan suami saat meledaknya bom Pasar Tentena, 17 tahun lalu akhirnya menerima kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, dana kompensasi akan ia gunakan untuk biaya melanjutkan pendidikan putrinya ke perguruan tinggi.
“Mewakili teman penyintas, kami mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada pemerintah,” kata Pdt. L.S Meinondo.
Di bagian lain, salah seorang penyintas bom Pasar Maesa 31 Desember 2005 yang ikut menewaskan istrinya, Daniel sangat mengapresiasi bantuan ini.
Menurutnya, bukan dari segi jumlah yang diperhatikan akan tetapi wujud kepedulian negara yang paling utama diharapkan penyintas.
“Saya mengajarkan anak-anak saya agar jangan ada dendam karena hanya akan melahirkan kekerasan baru di daerah kita,” ujarnya memberi pesan moral.
Serupa dengan pesan itu, Anggota DPR RI Sarifuddin Suding mengajak jangan ada lagi dendam yang dapat menimbulkan konflik di masa depan.
Ia akui sampai saat ini masih banyak korban aksi terorisme yang belum terpenuhi hak-haknya sehingga masih perlu pendampingan dan perjuangan agar mereka bisa menerima kompensasi serupa.
“Mari Kita sama-sama sebagai elemen anak bangsa membangun dan bersinergi,” kata legislator berlatar advokat ini mengajak.
Atas penyerahan kompensasi ini maka Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Wagub Sulteng Ma’mun Amir mengucapkan terima kasih dan apresiasi, sekaligus ia berharap semoga tercipta rekonsiliasi supaya tidak ada lagi dendam dan permusuhan.
Ia juga berpesan supaya kompensasi yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bisa menunjang hidup para penyintas.
“Semoga bantuan yang diterima ini dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk tujuan konsumtif belaka akan tetapi ke arah produktif dan kreatif,” tandasnya berharap.
Sementara dari penjelasan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, bahwa dari semua daerah, penyintas Sulteng paling banyak menerima kompensasi KTML.
“20 peristiwa dengan 142 korban dan nilai total (kompensasi) lebih dari Rp23 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia jelaskan bahwa kriteria KTML, antara lain peristiwa terjadi dari kurun waktu 2002 sampai 2018 sehingga tidak perlu persidangan untuk penetapan keterangan korban terorisme.
“Tidak perlu persidangan cukup dapat keterangan penetapan dari BNPT lalu LPSK fasilitasi dan assessmen derajat luka,” ujarnya.