Menu

Mode Gelap

Cek Fakta · 15 Mei 2024 22:20 WITA ·

Nama Sekda Parigi Moutong Kembali Dicatut untuk Menipu

badge-check

Redaksi


 Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad. Foto: Dok. FB Zulfinasran Achmad Perbesar

Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad. Foto: Dok. FB Zulfinasran Achmad

Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad, kembali dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk penipuan. Kali ini modusnya dengan mentransfer dana bantuan ke salah satu yayasan tempat ibadah melalui mobile banking BNI.

Berikut isi bukti transfer mobile banking BNI yang dibuat pelaku:

Transfer berhasil Rp 22.500.000, dengan tanggal transaksi 13 Mei 2024, pukul 17:20:15 WIB. Layanan transfer BI-FAST, dengan tujuan Bank Sulteng nomor rekening 1020201100030 atas nama penerima Masjid Al Anshar. Nama pengirim Zulfinasran Tiangso.

Lalu, benarkah Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad telah melakukan transfer dana melalui mobile banking BNI untuk bantuan ke Masjid Al Anshar tersebut?

HASIL CEK FAKTA

Sekda Parigi Motong Zulfinasran menegaskan bahwa bukti transfer mobile banking dari BNI mengatasnamakan dirinya yang masuk ke Masjid Al Anshar itu adalah tidak benar atau hoaks.

“Orang tidak bertanggung jawab ini menyasar Pondok Pesantren dan Rumah Ibadah dengan mengatasnamakan saya sebagai Sekda. Mereka seolah-olah melakukan transfer uang, tetapi setelah penerima melakukan pengecekan di rekening pengurus atau yayasan, uang tersebut tidak ditemukan. Saya tegaskan bahwa itu bukan saya. Nama saya telah dicatut,” ungkap Zulfinasran saat dihubungi Rabu, 15 Mei 2024.

Menghadapi kejadian ini, ia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong untuk mengklarifikasi berita hoaks tersebut.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat mencegah terbentuknya opini di masyarakat bahwa dirinya telah membohongi pihak yayasan tempat ibadah.

Sekda Zulfinasran juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan percaya dengan informasi yang beredar, serta mewaspadai setiap upaya penipuan yang mengatasnamakan nama pejabat daerah.

Sementara, Cek Fakta PaluPoso.id menelusuri bukti transfer mobile banking BNI tersebut dengan cara membandingkan yang asli dan palsu, hasilnya menemukan bahwa, ada perbedaan penulisan Bukti transfer asli mobile banking BNI dan bukti transfer mobile banking yang dibuat si penipu. Di antaranya tata letak penulisan dan jenis huruf dan ukuran yang dibuat si penipu berbeda dari penulisan bukti transfer mobile banking BNI yang aslinya.

KESIMPULAN

Bahwa bukti transfer mobile banking BNI mengatasnamakan Sekda Parigi Moutong Zulfinasran Tiangso untuk bantuan Masjid Al Anshar adalah tidak benar. Sekda Parigi Motong Zulfinasran menegaskan bahwa bukti transfer mobile banking dari BNI mengatasnamakan dirinya yang masuk ke Masjid Al Anshar itu adalah hoaks.

TIM CEK FAKTA PALU POSO.ID

PaluPoso.id salah satu media siber yang tergabung dalam koalisi CekFakta.com. CekFakta.com adalah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 239 kali

Baca Lainnya

Komeng Kunjungi Palu, Ini Agendanya

16 November 2024 - 17:02 WITA

komeng kunjungi palu

Danlanal Palu Pimpin Upacara Terima Tamtama Remaja

14 November 2024 - 21:30 WITA

TNI AL Palu

Relawan Peduli Quran Nusantara Bawa Cahaya Al-Quran ke Kampung Bajo

14 November 2024 - 15:54 WITA

Relawan Peduli Quran Nusantara salurkan Al-Qur'an dan alat salat di Desa Torasiaje, Dusun Sengkang, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Survei Litbang Kompas, Pilkada Donggala 2024: Pasangan VEGATA Unggul Jauh dari Paslon Lainnya

12 November 2024 - 17:38 WITA

pilkada donggala

Dibalik Layar Judi Online: Iming-iming yang Mencelakakan

6 November 2024 - 11:29 WITA

Situs judi online marak di Indonesia

Maraknya Situs Judi Online: Ancaman di Balik Layar Digital

6 November 2024 - 10:37 WITA

Situs judi online masih marak dan beredar luas
Trending di Kriminal & Hukum