Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong Irwan secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral (PSS), di Hotel Anutapura, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kamis 8 Maret 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pembinaan statistik sektoral bagi OPD Kabupaten Parigi Moutong, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penyelenggaraan statistik yang baik, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan statistik.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini kita sebagai OPD dapat menghasilkan statistik sektoral berkualitas, relevan, akurat, aktual, dapat mudah diakses, koheren dan akuntabel. Sehingga nantinya statistik yang dihasilkan memberikan manfaat kepada pengampu kebijakan dalam mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang produktif, maju, aman, tertib dan berdaya saing,” kata Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan.
Irwan menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik disebutkan bahwa penyelenggaan statistik sektoral merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya. Sehingga, melalui kegiatan ini diharapkan terjadi kolaborasi antara BPS Parigi Moutong dengan perangkat daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral untuk menunjang tercapainya Satu Data Indonesia (SDI).
“Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai pelaksana statistik sektoral tentu kita sebagai Pemerintah Daerah harus saling koordinasi dan kerja sama dengan BPS dalam penerapan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam rangka pengembangan Statistik Nasional,” jelas Irwan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Parigi Moutong, Simon, menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 28 OPD dengan fokus pada Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan penjelasan terkait tahapan yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral, sehingga menghasilkan statistik sektoral berkualitas dan meningkatkan Indeks Pembangunan Statistik di Kabupaten Parigi Moutong.
“Pada Tahun 2023, berdasarkan hasil EPSS Indeks Pembangunan Statistik di Kabupaten Parigi Moutong itu mendapat predikat kurang,” katanya.
Simon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan penjelasan terkait tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral, agar kegiatan statistik sektoral yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah bisa diarahkan menggunakan metode statistik yang tepat, dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengumpulan data. Sehingga, menghasilkan statistik sektoral berkualitas sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Statistik di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, jelasnya. *(Adv)
Follow Berita PaluPoso di Google News